Layanan Publik

1. 🎓 Informasi, Edukasi, dan Pengaduan Publik

Bea dan Cukai Lima Puluh Kota berada di naungan Kanwil Sumatera Barat, secara aktif menyebarluaskan informasi seputar pabean dan cukai melalui portal resmi, PPID, serta sistem pengaduan SIPUMA/e-PPID. Masyarakat dan pelaku usaha lokal dapat mengakses regulasi, tarif, persyaratan impor-ekspor, serta membuat pengaduan secara online. Secara berkala, Bea Cukai juga menyelenggarakan kegiatan edukasi, sosialisasi, atau pelatihan di sekolah, kampus, komunitas, dan pasar tradisional guna meningkatkan pemahaman publik mengenai tata laksana dan pemenuhan regulasi.

2. 📦 Pelayanan Proses Kepabeanan (Impor & Ekspor)

Walaupun tidak memiliki pelabuhan besar, Bea Cukai Lima Puluh Kota tetap melayani proses kepabeanan melalui kanal digital dan kolaborasi kantor terdekat. Layanannya meliputi:

  • Pengajuan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan jalur hijau, kuning, merah, AEO/MITA, dan layanan cepat (rush);

  • Penerbitan izin impor barang pindahan, re‑ekspor, dan konsinyasi;

  • Proses PIBK (Pengeluaran Impor Barang Kiriman) untuk barang melalui pos atau kurir;

  • Bantuan konsultasi tarif, prosedur, dan pengurusan manifest elektronik.

Tujuan utamanya adalah memfasilitasi UMKM dan pelaku ekonomi lokal agar dapat melakukan impor atau ekspor secara sah, cepat, dan akuntabel.

3. 🔍 Pengawasan Barang Kena Cukai (BKC)

Bea Cukai juga bertanggung jawab atas pengawasan rokok ilegal, minuman beralkohol, dan barang kena cukai lainnya dalam wilayah Lima Puluh Kota. Petugas melakukan inspeksi ke toko, pasar, dan gudang, untuk memastikan penggunaan pita cukai resmi serta menghentikan peredaran ilegal. Operasi rutin dan penindakan pelanggaran menjadi peran utama dalam menjaga pendapatan negara serta menciptakan kondisi usaha yang adil bagi pelaku resmi.

4. 🏗️ Fasilitas Pabean dan TPS

Bea Cukai memberikan izin operasional bagi TPS (Tempat Penimbunan Sementara) dan area pabean guna menunjang logistik dan distribusi barang impor. Selain itu, izin temporary import untuk barang acara khusus—seperti pameran, pelatihan, atau kegiatan event lokal—mempermudah masyarakat dalam membawa barang sementara tanpa proses impor penuh.

5. 💻 Digitalisasi dan Aplikasi Mobile

Untuk memudahkan akses, Bea Cukai Lima Puluh Kota mendorong penggunaan layanan digital, seperti:

  • Portal DJBC untuk pendaftaran PIB, PEB, dan pengajuan izin;

  • Aplikasi Customs Mobile/CEISA untuk simulasi tarif, tracking dokumen, cek kurs pajak, serta pengawasan barang kiriman;

  • Layanan chat “Tanya Bea Cukai” dan call center untuk konsultasi real-time serta penanganan pengaduan.

Transformasi digital ini dirancang agar masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu hadir langsung, mendapatkan respons cepat dan transparan secara daring.

6. 🛠️ One‑Stop Service dan Kolaborasi Wilayah

Dalam momen tertentu—misalnya ketika sektor UMKM mengekspor hasil pertanian atau kerajinan—Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan Dinas Perdagangan untuk memberikan layanan terpadu (one‑stop service), mirip Mal Pelayanan Publik (MPP). Landasan layanan ini adalah agar pelayanan kepabeanan menjadi lebih mudah dijangkau, terutama wilayah yang tidak memiliki pelabuhan.

7. 🌱 Pendampingan UMKM dan Ekspor Lokal

Bea Cukai mendukung pengembangan pelaku usaha lokal, khususnya UMKM, dengan memberikan pembinaan terkait dokumen ekspor, labelisasi, standarisasi mutu, dan optimalisasi skema AEO/MITA. Hal ini bertujuan agar produk pangan, kerajinan tangan, atau karya kreatif dari Lima Puluh Kota dapat dipasarkan ke luar daerah atau internasional dengan syarat yang terbarukan dan lebih kompetitif.

8. 🛡️ Akuntabilitas dan Etika Pelayanan

Bea dan Cukai berprinsip bebas dari pungli atau biaya tidak resmi — semua layanan dijalankan sesuai tarif resmi. Lima Puluh Kota ikut mendukung zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Kode etik pegawai ditegakkan, dan sistem pengaduan masyarakat dijalankan secara transparan dan responsif.

Kesimpulan

Bea dan Cukai Lima Puluh Kota menyajikan layanan publik yang menyeluruh dan inklusif: mulai dari edukasi, pengaduan, digitalisasi, kepabeanan, pengawasan BKC, hingga pendampingan UMKM dan ekspor. Dengan prinsip cepat, digital, transparan, dan tanpa pungli, mereka berkontribusi pada pembangunan ekonomi lokal serta tata kelola pemerintahan yang kredibel dan profesional.