FAQ

FAQ – Bea dan Cukai Lima Puluh Kota

1. Apa fungsi utama Bea Cukai di wilayah Lima Puluh Kota?

Bea Cukai Lima Puluh Kota melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai. Fungsi utamanya adalah memfasilitasi kegiatan ekspor dan impor, memberikan pelayanan dokumen, serta membina pelaku usaha dan masyarakat terkait peraturan kepabeanan dan cukai.

2. Apakah saya bisa mengurus dokumen ekspor atau impor di sini?

Ya. Anda dapat mengurus:

  • PIB (Pemberitahuan Impor Barang) untuk keperluan bisnis atau komersial

  • PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) untuk ekspor produk lokal

  • PIBK untuk kiriman pribadi dari luar negeri

  • Layanan izin impor sementara dan keperluan khusus lainnya

Proses dilakukan secara digital melalui portal CEISA DJBC dan didampingi oleh petugas Bea Cukai.

3. Apa itu Klinik Ekspor dan siapa yang bisa memanfaatkannya?

Klinik Ekspor adalah layanan pendampingan ekspor bagi UMKM dan pelaku usaha lokal. Di dalamnya tersedia:

  • Bimbingan teknis penyusunan dokumen ekspor

  • Bantuan klasifikasi barang (HS Code)

  • Konsultasi mengenai pasar ekspor dan perizinan

  • Informasi fasilitas fiskal seperti KITE dan drawback

Semua pelaku usaha yang ingin mengekspor produk lokal bisa memanfaatkan layanan ini secara gratis.

4. Apa itu KITE dan bagaimana cara mendapatkannya?

KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) adalah program Bea Cukai yang memberikan:

  • Pembebasan bea masuk dan PPN untuk barang impor yang akan diolah dan diekspor kembali

  • Pengembalian bea masuk (drawback) bagi barang yang telah diekspor

Untuk mengaksesnya, pelaku usaha harus mengajukan permohonan resmi dan melaporkan kegiatan ekspor secara berkala melalui sistem CEISA.

5. Bagaimana jika saya menerima barang kiriman dari luar negeri?

Jika Anda menerima paket pribadi dari luar negeri:

  • Barang senilai di bawah USD 3 dibebaskan dari bea masuk

  • Barang di atas nilai tersebut dikenakan pajak impor (bea masuk + PPN)

  • Anda akan diberitahu oleh pihak kurir atau pos jika ada kewajiban membayar

Pastikan alamat dan data pengirim lengkap agar proses lancar.

6. Bagaimana Bea Cukai menangani rokok ilegal di Lima Puluh Kota?

Melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai bekerja sama dengan Polri dan Satpol PP untuk:

  • Melakukan sidak ke toko dan pasar

  • Edukasi ke masyarakat soal pita cukai asli vs palsu

  • Penindakan dan pemusnahan barang ilegal yang ditemukan

Masyarakat diimbau tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai.

7. Apakah saya bisa mengajukan pertanyaan atau pengaduan layanan?

Ya. Anda bisa melakukannya melalui:

  • Kantor Bea Cukai Lima Puluh Kota secara langsung

  • Website resmi melalui fitur SIPUMA (Pengaduan Masyarakat)

  • Media sosial DJBC dan hotline layanan pengaduan

  • Aplikasi atau situs Tanya Bea Cukai

Semua pengaduan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional.

8. Apakah Bea Cukai menyediakan layanan daring?

Tentu. Masyarakat dapat menggunakan:

  • Portal Pengguna Jasa Bea Cukai di beacukai.go.id

  • Aplikasi Customs Mobile

  • CEISA 4.0 untuk pelaporan, simulasi tarif, dan pemantauan proses

Ini memudahkan akses tanpa harus datang langsung ke kantor.